Mutia Dhirgawati 1, Lusiyana Alvionita Simbolon 2, Dyan Cynthia Anggraini 3, Naniek Widayati Priyomarsono 4
1,2,3,4 Program Studi Magister Arsitektur, Fakultas Teknik, Universitas Tarumanagara.
Email korespondensi: mutiadhirga@gmail.com
Abstrak
Warisan budaya sebaiknya dipelihara agar dapat dinikmati oleh generasi berikutnya tanpa mengurangi segala nilai dan maknanya. Usaha memelihara wujud kebudayaan merupakan salah satu makna dari konservasi. Untuk menentukan suatu obyek layak untuk dikonservasi atau tidak, maka obyek tersebut akan dinilai berdasarkan kriteria konservasi. Salah satu Pura di Bali yang belum ditetapkan sebagai cagar budaya adalah Pura Pajinengan Gunung Tap Sai yang terletak di Kabupaten Karangasem‐Bali atau disebut Pura Tap Sai. Pura ini bersifat tangible karena merupakan sebuah karya arsitektur yang berfungsi sebagai tempat beribadah umat Hindu dan intangible karena menyimpan nilai sejarah, arsitektur, sosial, ekonomi. Data primer dan data sekunder yang terkait dengan Pura Tap Sai dianalisis berdasarkan kriteria konservasi menurut buku Heritage Management Course Unit Handbook, yaitu memiliki nilai intrinsik, nilai artistik, nilai sejarah, nilai keserasian dengan lingkungan di sekitarnya dan nilai ekonomi. Hasil analisa Pura tersebut layak dikonservasi sebagai warisan budaya. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan deduktif.
Kata-kunci : arsitektur, kriteria konservasi, Pura, warisan budaya
Temu Ilmiah Ikatan Peneliti Lingkungan Binaan Indonesia (IPLBI) 9.
K115-K120