Hasniati Burhan1, Indra Anasir2

1 Laboratorium Desain Perancangan, Departemen Arsitektur, Fakultas Teknik, Universitas Hasanuddin.
2 Arsitektur Urban Design, Program Studi Arsitektur, Fakultas Teknik, Universitas Fajar.

Email korespondensi: hasniatiburhan@gmail.com

https://doi.org/10.32315/ti.6.d051

Abstrak

Lingkungan modern tidak hanya memberikan kualitas hidup yang lebih baik secara eksponensial, namun juga menimbulkan degradasi oleh faktor tekanan dan gangguan yang tidak dapat ditanggung suatu individu. Gaya hidup di perkotaan yang buruk serta dorongan lari dari permasalahan secara instan menyebabkan individu mencoba napza, namun yang didapat justru memperburuk kondisinya. Terlepas dari penyebab dan akibat yang ditimbulkan dari pemakaian narkoba saat ini di Indonesia, kota Makassar yang merupakan salah satu kota metropolitan tak kalah banyak dan maraknya pengguna narkoba. Seperti dikatakan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel), Brigjen Pol Agus Budiman Manalu menyebut jumlah penyalahgunaan narkoba di Sulsel pada tahun 2016 mengamalami peningkatan. Berdasarkan dari dampak-dampak penyalahgunaan narkoba ini, khususnya dampak yang tidak hanya merugikan pengguna saja melainkan juga meresahkan sekaligus merugikan lingkungan sekitar. Penulis bermaksud meren-canakan bangunan khusus mengenai penanganan dini dan rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Bangunan ini dimaksudkan untuk menampung para pengguna narkoba yang membutuhkan tempat rehabilitasi yang memadai dan sesuai standar. Selain difungsikan sebagai tempat rehabilitasi, tempat ini juga dapat digunakan untuk penanganan dini bagi remaja masa kini. Seperti pemberian sosialisasi mulai dari pengenalan awal tentang narkoba sampai pada akibat atau dampak yang ditimbulkan dari penggunaan narkoba. Untuk itu penulis bermaksud mendirikan gedung Pusat Penanganan Dini dan Rehabilitasi Ketergantungan Obat-Obatan Terlarang.

Kata-kunci : penderita napza, perancangan bangunan rehabilitasi

Temu Ilmiah Ikatan Peneliti Lingkungan Binaan Indonesia (IPLBI) 6.
D 051-056